Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang menetapkan tujuh tersangka kasus kerusuhan
di Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI). Semua tersangka merupakan
mahasiswa UMI yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Dari 12
mahasiswa yang diamankan Polsek Panakkukang dua hari yang lalu, kami
menetapkan tujuh orang di antaranya sebagaitersangka. Merekakami jerat
dengan Undang-Undang Darurat No 12/1951 karena memiliki senjata tajam
(sajam),” kata Kepala Polsek Panakkukang Kompol Muhammad Nur Akbar di
Makassar,kemarin.
Kendati demikian, dia enggan mengungkapkan
siapa saja ketujuh mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
“Saya belum berani menyebutkan, walau hanya inisialnya saja karena hal
ini masih rawan,”tandasnya. Menurut Kapolsek, ketujuh mahasiswa akan
diselidiki keterlibatannya dalam kasus penembakan Muhammad Nur Husain,
Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) yang hingga saat ini masih dirawat di
Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina Makassar.
Sementara itu, lima
mahasiswa lain yang ikut diamankan, dilepaskan karena tidak terbukti
membawa senjata tajam, termasuk dua alumni UMI yang ikut diamankan.
Pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini untuk mencari pelaku
penembakan. Dalam penyelidikannya, polisi menyita beberapa pucuk senjata
tajam rakitan yang diduga digunakan menembak korban.
“Peluru
yang bersarang di pundak M Nur kemungkinan dari senjata rakitan.Karena
itu,kami akan selidiki dulu,”ujarnya. Sementara itu, situasi di Kampus
UMI pasca kejadian ini terus mendapat penjagaan ketat polisi.Ada dua
titik yang menjadi pusat penjagaan,yakni di depan pintu masuk dan di
dalam kampus UMI.
Tepatnya di pertigaan antara masjid UMI dan
Fakultas Hukum yang berderetan dengan Sekretariat Mapala UMI. Mahasiswa
UMI pun terlihat menjalankan aktivitas seperti biasanya. Kepala Bidang
Humas Polda Sulselbar AKBP Chevy Achmad Sopari mengaku telah mengantongi
nama pelaku penembakan tersebut. Namun, dia belum bersedia menyebutkan
nama pelakunya.
“Kami duga ada mahasiswa yang ditahan di Polsek
Panakkukang sebagai pelaku penembakan,” ungkap dia. Terkait kepemilikan
senjata rakitan oleh mahasiswa,Polda telah memerintahkan seluruh Polres
dan Polsek memantau semua bengkel di Sulsel, baik yang besar maupun
bengkel kecil,untukmemantaukemungkinan pembuatan senjata tersebut.“ Kami
antisipasi praktik pembuatan senjata rakitan ini di bengkel-bengkel,
”tuturnya.
Berkembang dari kasus UMI pula, saat ini polisi telah
menetapkan Muhammad Faisal Segaf, mahasiswa Fakultas Ekonomi UMI,
sebagai tersangka pembacokan terhadap Rahmat Syukur, saat mengadakan
pemilihan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Lanraki Daya, 24
Maret.“Muhammad Faisal Segaf telah menjadi daftar pencarian orang (DPO)
polisi,”ujarnya. Polda telah melakukan analisa kejadiandiUMI.
Karena
itu, pihaknya mengimbau seluruh mahasiswa termasuk masyarakat tetap
tenang atas semua ini. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin mengusut
kasus ini hingga selesai.Analisa yang dilakukan telah membawa kami
kepada orang-orang tertentu yang berada di balik semua kejadian
ini,”tandasnya. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UMI Prof Achmad
Gani mengaku, rentetan kejadian di kampus hijau itu masih berkaitan
dengan kejadian 24 Maret.
“Saya hanya berharap kasus ini cepat
selesai ditangani polisi,” tandasnya. Dia pun siap membantu polisi dalam
proses penyidikan. Menyikapi imbauan Polda memantau semua bengkel di
Sulsel, Kapolsek Ujungpandang Kompol Asiyah Saleh mengaku telah
melakukan hal tersebut.“Beberapa intel telah diturunkan untuk memantau
di wilayah kerja saya.Bukan hanya mencari praktik pembuatan senjata,
bahkan pembuatan motor rakitan untuk balapan pun kami
antisipasi,”ujarnya.
0 Comments:
Post a Comment