Tujuh tersangka kasus kerusuhan

Leave a Comment
Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang menetapkan tujuh tersangka kasus kerusuhan di Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI). Semua tersangka merupakan mahasiswa UMI yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Dari 12 mahasiswa yang diamankan Polsek Panakkukang dua hari yang lalu, kami menetapkan tujuh orang di antaranya sebagaitersangka. Merekakami jerat dengan Undang-Undang Darurat No 12/1951 karena memiliki senjata tajam (sajam),” kata Kepala Polsek Panakkukang Kompol Muhammad Nur Akbar di Makassar,kemarin.

Kendati demikian, dia enggan mengungkapkan siapa saja ketujuh mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut. “Saya belum berani menyebutkan, walau hanya inisialnya saja karena hal ini masih rawan,”tandasnya. Menurut Kapolsek, ketujuh mahasiswa akan diselidiki keterlibatannya dalam kasus penembakan Muhammad Nur Husain, Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) yang hingga saat ini masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina Makassar.

Sementara itu, lima mahasiswa lain yang ikut diamankan, dilepaskan karena tidak terbukti membawa senjata tajam, termasuk dua alumni UMI yang ikut diamankan. Pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini untuk mencari pelaku penembakan. Dalam penyelidikannya, polisi menyita beberapa pucuk senjata tajam rakitan yang diduga digunakan menembak korban.

“Peluru yang bersarang di pundak M Nur kemungkinan dari senjata rakitan.Karena itu,kami akan selidiki dulu,”ujarnya. Sementara itu, situasi di Kampus UMI pasca kejadian ini terus mendapat penjagaan ketat polisi.Ada dua titik yang menjadi pusat penjagaan,yakni di depan pintu masuk dan di dalam kampus UMI.

Tepatnya di pertigaan antara masjid UMI dan Fakultas Hukum yang berderetan dengan Sekretariat Mapala UMI. Mahasiswa UMI pun terlihat menjalankan aktivitas seperti biasanya. Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar AKBP Chevy Achmad Sopari mengaku telah mengantongi nama pelaku penembakan tersebut. Namun, dia belum bersedia menyebutkan nama pelakunya.

“Kami duga ada mahasiswa yang ditahan di Polsek Panakkukang sebagai pelaku penembakan,” ungkap dia. Terkait kepemilikan senjata rakitan oleh mahasiswa,Polda telah memerintahkan seluruh Polres dan Polsek memantau semua bengkel di Sulsel, baik yang besar maupun bengkel kecil,untukmemantaukemungkinan pembuatan senjata tersebut.“ Kami antisipasi praktik pembuatan senjata rakitan ini di bengkel-bengkel, ”tuturnya.

Berkembang dari kasus UMI pula, saat ini polisi telah menetapkan Muhammad Faisal Segaf, mahasiswa Fakultas Ekonomi UMI, sebagai tersangka pembacokan terhadap Rahmat Syukur, saat mengadakan pemilihan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Lanraki Daya, 24 Maret.“Muhammad Faisal Segaf telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi,”ujarnya. Polda telah melakukan analisa kejadiandiUMI.

Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh mahasiswa termasuk masyarakat tetap tenang atas semua ini. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin mengusut kasus ini hingga selesai.Analisa yang dilakukan telah membawa kami kepada orang-orang tertentu yang berada di balik semua kejadian ini,”tandasnya. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UMI Prof Achmad Gani mengaku, rentetan kejadian di kampus hijau itu masih berkaitan dengan kejadian 24 Maret.

“Saya hanya berharap kasus ini cepat selesai ditangani polisi,” tandasnya. Dia pun siap membantu polisi dalam proses penyidikan. Menyikapi imbauan Polda memantau semua bengkel di Sulsel, Kapolsek Ujungpandang Kompol Asiyah Saleh mengaku telah melakukan hal tersebut.“Beberapa intel telah diturunkan untuk memantau di wilayah kerja saya.Bukan hanya mencari praktik pembuatan senjata, bahkan pembuatan motor rakitan untuk balapan pun kami antisipasi,”ujarnya.
Next PostNewer Post Previous PostOlder Post Home

0 Comments:

Post a Comment