SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR ELEKTRONIK (e-STNK)

2 comments
A. Latar belakang
Pertumbuhan produksi kendaraan bermotor di Indonesia ini semakin banyak, di barengi juga dengan kendala yang semakin banyak juga. Pertumbuhan produksi seperti mobil ini juga diikuti dengan pertumbuhan sepeda motor yang lebih tinggi. Tingginya pertumbuhan ini disebabkan beberapa factor seperti : tingkat mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, semakin murahnya harga kendaraan bermotor, persaingan   antar dialer sehingga banyak dialer yang memberikan kemudahan dalam proses kepemilikan kendaraan bermotor. Peningkatan jumlah kendaraan bermotor ini berbanding lurus dengan jumlah pencurian terhadap kendaraan bermotor. Produsen otomotif hanya mengandalkan kunci kontak sebagai pengaman kendaraan sehingga kendaraan sangat mudah untuk   dicuri. Kejahatan Pencurian kendaraan ini juga diikuti dengan kejahatan pemalsuan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK palsu ini adalah upaya untuk melegalkan kendaraan hasil curian. STNK palsu dibuat tentunya untuk kendaraan hasil curian. Harga STNK palsu ini sekitar Rp. 500.000. STNK palsu ini sangat mirip dengan aslinya sehingga dibutuhkan keahlihan khusus untuk mengetahui apakah STNK tersebut asli atau palsu (www.kompas.com). Untuk mengatasi hal tersebut muncul beberapa ide untuk menerapkan e-STNK dan e-SIM. Dengan e-SIM dan e-STNK ini diharapkan pemalsuan terhadap STNK dan SIM dapat diminimumkan. Untuk menerapkan e-STNK ini digunakan smartcard sebagai medianya (Christ Rudianto:2005) Untuk meminimumkan hal – hal tersebut di atas maka perlu buat sebuah perangkat identifikasi terhadap kendaraan bermotor yang terintegrasi antara rangka, mesin, plat kendaraan dan STNK. Dengan adanya identifikasi ini maka kendaraan hanya bisa digunakan oleh orang yang berhak. Dan bisa mempermudah dalam kegiatan pembayaran pajak dengan cepat sehingga tidak diperlukan lagi waktu yang lama dalam kegiatan tersebut.

B. Batasan masalah
Dalam penulisan ilmiah ini, akan dibuat perangkat berupa smartcard yaitu “Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Elektronik” seperti smartcard lainnya STNK ini memiliki chip keemasan dengan diameter sekitar setengah inci. Pada saat dimasukan ke pembaca kartu, chip berhubungan dengan penghubung elektronik yang dapat membaca informasi dari chip dan menuliskannya kembali. Kartu ini berkomunikasi dengan pembaca kartu dengan cara teknologi induksi RFID (Radio Frequency Identification ) dengan kecepatan pertukaran data dari 106 sampai 848 kbit/detik. Kartu ini hanya perlu didekatkan dengan pembaca kartu untuk menyelesaikan transaksi. Kartu ini banyak digunakan untuk sistem transportasi masal yang membutuhkan proses yang cepat (wikipedia.com).

C. Tujuan Penulisan
Tujuan dibuatnya e-STNK ini agar bisa memudahkan dalam mengecek pada keaslian kendaraan, dengan mudah bila nomor kendaraan dan nomor mesin berbeda dengan data yang ada. Jadi saat kehilangan kendaraan atau dicuri sekalipun, surat tidak bisa dipalsukan yaitu agar hasil curian tersebut bisa menjadi barang legal walaupun curian. Selain itu juga dapat digunakan dalam pembayaran pajak atau perpanjangan waktu STNK, guna mempercepat proses kegiatan tersebut.
Next PostNewer Post Previous PostOlder Post Home

2 comments:

  1. mantep banget idenya tu...
    semoga sudah terlaksana...

    ReplyDelete
  2. mantap banget idenya, semoga benar2 terjadi ya gan...
    100% salut dah

    ReplyDelete